BANGKA TENGAH,Pangkalan Baru IMCpost.com Pelayanan SPBU 24.331.67 di Jalan Koba, Kampung Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan setelah muncul pengaduan konsumen yang mengaku tidak mendapatkan pelayanan pembelian BBM jenis Pertalite, meskipun menurut keterangan mereka, BBM tersebut masih terlihat tersedia di lokasi.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelayanan, ketersediaan stok, serta alasan petugas menyatakan pelayanan telah dihentikan. Terlebih, SPBU tersebut disebut beroperasi selama 24 jam sehingga konsumen mempertanyakan dasar penghentian pelayanan pada saat kejadian.Rabo,28 october 2026
Keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan faktual. Ketersediaan BBM yang terlihat dari luar belum otomatis membuktikan bahwa stok masih dapat dijual karena bisa saja terdapat kendala operasional, pembatasan penyaluran, atau kondisi lain yang perlu dijelaskan oleh pengelola.

DUGAAN PENJUALAN KEPADA PENGERIT PERLU DIBUKTIKAN
Selain persoalan pelayanan, muncul dugaan bahwa BBM yang dinyatakan habis atau tidak lagi dilayani kepada konsumen justru disalurkan kepada pengerit atau pengecer.
Dugaan ini belum terverifikasi dan tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti tanpa pemeriksaan. Namun, apabila benar terjadi penyaluran BBM oleh SPBU kepada pengecer untuk diperjualbelikan kembali, praktik tersebut perlu diuji terhadap ketentuan penyaluran BBM yang berlaku.
Pemeriksaan dapat mencakup catatan stok dan penjualan, rekaman CCTV, waktu transaksi, serta keterangan petugas dan konsumen. Pertamina Patra Niaga juga perlu memastikan apakah penyaluran BBM di SPBU tersebut telah sesuai dengan ketentuan operasional.
KARYAWAN DENI SETIAWAN TURUT DISOROT

Pengaduan konsumen juga menyoroti sikap seorang karyawan bernama Deni Setiawan. Menurut keterangan pengadu, karyawan tersebut diduga berbicara dengan nada keras saat menyampaikan bahwa pelayanan telah dihentikan, serta mempersilakan konsumen melaporkan persoalan itu kepada Pertamina.
Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui kronologi kejadian, alasan pelayanan dihentikan, dan apakah komunikasi antara petugas dengan konsumen telah berlangsung sesuai standar pelayanan.
Konsumen berhak menyampaikan keluhan, sementara petugas juga berhak memberikan penjelasan mengenai kondisi operasional. Persoalan ini semestinya diselesaikan secara profesional, terbuka, dan berdasarkan fakta.
DASAR HUKUM YANG PERLU DICERMATI
1. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 4 huruf c dan d: Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta berhak menyampaikan pendapat dan keluhan.
- Pasal 4 huruf g: Konsumen berhak dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
- Pasal 7 huruf a, b, dan c: Pelaku usaha wajib beritikad baik, memberikan informasi yang benar dan jelas, serta melayani konsumen secara benar dan jujur.
- Pasal 8: Mengatur larangan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk ketidaksesuaian takaran atau jumlah yang sebenarnya.
- Pasal 19: Mengatur tanggung jawab ganti rugi atas kerugian konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai dugaan pelanggaran hak konsumen apabila fakta dan unsur hukumnya terpenuhi. Penolakan pembelian BBM semata-mata tidak otomatis merupakan pelanggaran; keadaan, alasan, dan ketentuan operasionalnya harus diperiksa.
2. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah
- Pasal 7 ayat (2): Kegiatan usaha hilir migas diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
- Pasal 41 dan Pasal 42: Mengatur pengawasan kegiatan usaha migas, termasuk aspek distribusi BBM, jenis dan mutu hasil olahan, serta kepentingan umum.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran distribusi, pihak berwenang perlu menentukan ketentuan yang tepat berdasarkan bentuk perbuatan, bukti, serta peraturan yang berlaku.
3. Surat Edaran Dirjen Migas Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran BBM melalui Penyalur
Ketentuan ini menyatakan bahwa penyalur ritel seperti SPBU hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan memperoleh keuntungan. Badan usaha pemegang izin niaga umum juga bertanggung jawab atas pengawasan penyaluran oleh penyalur.
Karena itu, dugaan penjualan BBM kepada pengerit layak diperiksa apabila terdapat bukti pendukung. Namun, keberadaan dugaan saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa SPBU telah melanggar ketentuan tersebut.
4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM beserta perubahannya
Peraturan ini menjadi salah satu kerangka pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Penerapan ketentuan yang lebih spesifik terhadap produk dan pola penyaluran yang dipersoalkan perlu diperiksa sesuai aturan yang berlaku.
PERTAMINA PATRA NIAGA DIMINTA TURUN TANGAN
Atas pengaduan tersebut, Pertamina Patra Niaga diminta melakukan pemeriksaan terhadap:
- Kesesuaian stok fisik Pertalite dengan catatan persediaan dan penjualan.
- Alasan penghentian atau penolakan pelayanan kepada konsumen pada waktu kejadian.
- Kesesuaian operasional SPBU dengan ketentuan jam pelayanan yang berlaku.
- Dugaan penyaluran BBM kepada pengerit atau pengecer, apabila terdapat bukti pendukung.
- Pelaksanaan standar pelayanan petugas kepada konsumen.
Hasil pemeriksaan sebaiknya disampaikan secara transparan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas dan tidak terus dibayangi dugaan.
REDAKSI MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI
Hingga berita ini disusun, dugaan penjualan kepada pengerit maupun dugaan perilaku arogan karyawan belum terverifikasi secara independen. Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU 24.331.67, Deni Setiawan, maupun Pertamina Patra Niaga terkait pengaduan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
PENEGASAN: Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan alasan operasional yang sah, pengelola perlu menjelaskannya secara terbuka kepada konsumen.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang profesional dan informasi yang jelas. Kini, publik menunggu jawaban: apa yang sebenarnya terjadi di SPBU 24.331.67 Kampung Dul?
Redaksi IMCpost group











