Photo ketua KOGAPHAN Amir Hamzah mendampingi Benu

PANGKALPINANG ,IMCpost.com Menjelang putusan perkara perdata sengketa lahan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Ibnu Haidir Atas memberikan klarifikasi terkait luas tanah yang menjadi objek sengketa dengan Hendy Suwandi.selasa20//10//2026

Ibnu menegaskan, lahan seluas 5,94 hektare yang disampaikan kuasa hukum Hendy Suwandi, Nini Vandawati, merupakan salah satu objek perkara. Menurutnya, masih terdapat dua perkara lain yang terdaftar di pengadilan dengan penanganan dua kantor hukum berbeda yang ditunjuk pihak Hendy Suwandi.

“Lahan seluas 5,94 hektare itu merupakan salah satu objek perkara yang ditangani Nini Vandawati. Masih ada dua perkara lainnya yang terdaftar di pengadilan, sehingga total luas lahan yang berkaitan dengan sengketa ini mencapai 8,5 hektare,” ujar Ibnu kepada awak media, Senin (19/10/2026).

Berawal dari Rencana Pembangunan Sirkuit Motocross

Ibnu menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari lahan seluas 8,5 hektare yang menurut keterangannya dibeli dari warga yang berdomisili di kawasan Bacang pada 2024. Tanah itu berada di RT 01/RW 02, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan sirkuit motocross dan fasilitas olahraga lainnya. Ibnu mengaku memiliki tekad untuk mewujudkan sarana olahraga yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Pangkalpinang.

Namun, rencana tersebut terhambat setelah muncul laporan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung serta gugatan dari pihak Hendy Suwandi.

Ibnu mengungkapkan, sebelum persoalan hukum mencuat, dirinya telah melakukan pekerjaan penimbunan dan pembersihan lahan. Ia mengklaim progres pekerjaan di lokasi telah mencapai hampir 60 persen.

“Pekerjaan penimbunan dan pembersihan lahan sudah berjalan. Bahkan, progresnya hampir 60 persen. Namun, kemudian muncul gugatan sehingga rencana pembangunan yang kami persiapkan menjadi terhambat,” ungkapnya.

Menurut Ibnu, kondisi tersebut membuat rencana pembangunan sirkuit motocross yang telah dipersiapkan belum dapat diwujudkan sebagaimana diharapkan.

Gugatan Balik Memasuki Tahap Putusan

Di sisi lain, gugatan balik yang diajukan Ibnu Haidir Atas melalui kuasa hukumnya, Donny Ranaf Manurung bersama tim, terhadap Hendy Suwandi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang disebut telah memasuki tahapan menjelang putusan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ibnu, putusan perkara tersebut dijadwalkan pada akhir Oktober 2026.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum atas lahan yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas olahraga di Kota Pangkalpinang.

Meski demikian, penentuan hak atas objek sengketa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, dokumen kepemilikan, serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dari pihak Hendy Suwandi maupun kuasa hukumnya, Nini Vandawati, atas klarifikasi Ibnu Haidir Atas tersebut belum diperoleh. Ruang klarifikasi tetap terbuka demi menjaga pemberitaan yang berimbang.

Catatan: Jadwal putusan dan perkembangan terakhir perkara perlu dikonfirmasi kembali kepada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebelum berita diterbitkan.

Redaksi IMCpoast group