PANGKALPINANG ,IMCpost Informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap warga binaan baru berinisial AO alias Atoo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Tua Tunu, mendapat klarifikasi dari pihak Lapas.Rabo,23//09//2026
Sebelumnya beredar informasi yang menyebut AO mengalami luka pada bagian mata setelah terlibat insiden dengan seorang warga binaan berinisial Hendra di Blok D pada Jumat (18/9/2026). Informasi tersebut juga disertai tudingan bahwa kejadian tidak segera ditangani pihak Lapas.
Namun, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan di internal Lapas, pihak Lapas menyatakan bahwa penanganan terhadap insiden tersebut telah dilakukan pada hari kejadian.
AO alias Atoo juga disebut memberikan keterangan bahwa dirinya tidak pernah mengadukan kejadian tersebut kepada istri maupun anggota keluarganya.
“Ndak ada (cerita ke keluarga). Ndak ada ngelapor ke istri atau keluarga yang lain, ndak ada,” ujar Atoo saat dikonfirmasi di lingkungan Lapas.
PELAKU DISEBUT LANGSUNG DITINDAK
Pihak Humas dan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang menyatakan, warga binaan yang diduga melakukan penganiayaan langsung diamankan setelah kejadian.
“Pelaku sudah kita tindak tegas pada hari kejadian. Hari Jumat itu juga langsung di-BAP dan dimasukkan ke sel isolasi (strafsel). Sampai saat ini yang bersangkutan masih berada di dalam sel penutupan sunyi,” ungkap pihak Humas dan KPLP.
Keterangan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap anggapan bahwa jajaran Lapas tidak mengetahui atau membiarkan insiden tersebut.
Meski demikian, penanganan internal terhadap pelaku tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum pidana apabila unsur penganiayaan terpenuhi. Dugaan tindak pidana penganiayaan pada prinsipnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PENTINGNYA KONFIRMASI
Perbedaan antara informasi awal yang beredar dengan keterangan korban dan pihak Lapas menunjukkan pentingnya verifikasi sebelum sebuah informasi dipublikasikan.
Dalam pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran atau tindak pidana, media memiliki kewajiban melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya berasal dari satu sisi.
Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya ketentuan mengenai independensi, akurasi, keberimbangan, serta kewajiban menguji informasi.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur kewajiban pers dalam memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
TRANSPARANSI TETAP DIPERLUKAN
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap insiden di lingkungan pemasyarakatan perlu ditangani secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur.
Di sisi lain, informasi mengenai kondisi warga binaan juga perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum teruji.
Pihak Lapas menyatakan telah melakukan tindakan terhadap warga binaan yang disebut sebagai pelaku pada hari kejadian. Sementara itu, keterangan korban juga telah dimintai untuk menjelaskan kronologi serta sumber informasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi dari korban dan pihak Lapas, publik diharapkan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa tersebut.
Redaksi IMCpost team










